Archive for 2017
3rd Job Elsword Online Rilis! (1st Path)
Siapa sih yang tidak tahu dengan Elsword Online? Elsword Online rilis di Indonesia pada tanggal 4 Desember 2012 yang lalu. Namun sekarang server Indonesia dan beberapa server lain sudah tidak ada dan menjadi Elsword Internasional yang di pegang oleh North Amerika.
Pada tanggal 20 Desember 2017 kemarin mereka merilis 3rd Job (1st Path). Di 3rd Job ini Elsword dan kawan-kawannya memiliki kekuatan baru setelah mereka berlatih melawan bayangannya. Yuk intip 3rd Job mereka.
1. Knight Emperor
Setelah latihannya, Elsword menjadi Knight Emperor dan mendapatkan skill baru yaitu Absolute Judgement. Penasaran seperti apa skillnya? Cek di Video.
2. Aether Sage
Aisha menjadi Aether Sage yang menggunakan sihir element api, petir dan air. Skill baru yang ia dapatkan yaitu Aether Immersion. Cek di Video.
3. Anemos
Ini dia Mbak Rena yang menjadi Anemos dari bahasa Yunani yang artinya adalah Angin. Skill baru yang ia dapatkan yaitu Typhoon Strike. Penasaran dengan skill barunya Mbak Rena? Cek di Video.
4. Furious Blade
Raven menjadi Furious Blade, ia mengubah model tangan Nasodnya menjadi seukuran tangan manusianya. Skill baru yang ia dapatkan yaitu Final Blade. Penasaran dengan skill barunya Raven? Cek di Video.
5. Code: Ultimate
Sang Ratu Nasod Eve kini menjadi Code: Ultimate dan menjadi lebih keren. Skill baru yang ia dapatkan yaitu Odin Spear. Cek di Video untuk melihat skillnya.
6. Comet Crusader
Pangeran Cantik Chung menjadi Comet Crusader. Ia memperoleh skill baru yang bernama Tiamat. Penasaran? Cek di Video.
7. Apsara
Ara menjadi Apsara. Ia memperoleh skill baru yang bernama Dragon Warth. Penasaran? Cek di Video.
8. Empire Sword
Elesis yang merupakan Kakak dari Elsword awalnya dia berada di game Grand Chase kemudian masuk ke Elsword Online. Kini ia menjadi Empire Sword, skill barunya adalah Will of Knight. Penasaran? Cek di Video.
9. Doom Bringer
Add atau Edward Grenore menjadi penampilannya tampak lebih sangar setelah menjadi Doom Bringer. Skill barunya bernama Burst Plasma. Cek di Video untuk lihat skillnya.
10. Catastrophe
LuCiel terdiri dari 2 karakter yaitu Luciela "Lu" R. Sourcream dan Ciel. Mereka menjadi Catastrophe (Lu menjadi Timoria dan Ciel menjadi Abysser). Skill barunya bernama Angra Mainyu. Cek di Video untuk lihat skillnya.
11. Tempest Bruster
Rose yang merupakan karakter kolaborasi dengan game MMO Dungeon Fighter Online. Rose menjadi Tempest Bruster dengan senjata besar di lengannya. Skill barunya adalah Supersonic Bruster. Cek di Video untuk lihat skillnya.
12. Richter
Ain merupakan karakter utama dalam petualangan mereka, bahkan sebelum Elsword, Aisha, dan Rena membuat grup El Search Party. Namun karakter lain tidak bisa mengingat kenangan mereka tentang Ain. Ain menjadi Richter, yang artinya Hakim dalam bahasa Jerman. Skill barunya adalah Funft · Glanzen Schwert. Cek di Video untuk lihat skillnya.
Sekian dari penjelasan singkat tentang 3rd Job Elsword Online (1st Path). Gimana apakah tertarik untuk memainkannya? Jika kalian tertarik, kalian bisa download di website official Elsword Online di https://elsword.koggames.com/.
Sumber - Elwiki & Elsword Online
UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
RUU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE
Pengertian dalam undang-undang
Ø Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ø Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Ø Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi
Ø Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ø Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Ø Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Ø Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Ø Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Ø Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Ø Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Ø Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Ø Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Ø Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Ø Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Berikut adalah Asosiasi Badan Hak cipta yang diakui dan disahkan di Indonesia yang mengawasi dan menjadi rumah bagi para seniman yang membuat suatu karya.
Ø KCI : Karya Cipta Indonesia
Ø ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
Ø ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
Ø APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
Ø ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
Ø PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
Ø IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
Ø MPA : Motion Picture Assosiation
Ø BSA : Bussiness Software Assosiation
Ø YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sumber:
http://naufalsyawal.blogspot.com/p/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE
Pengertian dalam undang-undang
Ø Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ø Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Ø Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi
Ø Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Ø Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Ø Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Ø Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Ø Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Ø Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Ø Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Ø Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Ø Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Ø Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Ø Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Berikut adalah Asosiasi Badan Hak cipta yang diakui dan disahkan di Indonesia yang mengawasi dan menjadi rumah bagi para seniman yang membuat suatu karya.
Ø KCI : Karya Cipta Indonesia
Ø ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
Ø ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
Ø APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
Ø ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
Ø PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
Ø IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
Ø MPA : Motion Picture Assosiation
Ø BSA : Bussiness Software Assosiation
Ø YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sumber:
http://naufalsyawal.blogspot.com/p/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
UU No. 36 Tentang Telekomunikasi
Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Sumber:
http://silvergrey23.blogspot.com/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Sumber:
http://silvergrey23.blogspot.com/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html
UU No. 19 Tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002 Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 yaitu :
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
6. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit membantu anda lagi walaupun tergolong singkat.
Ketentuan umum
hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Lingkungan Hak Cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. Perlindungan hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaan nya dapat di lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan dengan cara mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Pendaftaran HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
Merek Dagang (Trademark).
Merek Jasa (Service Mark).
Merek Kolektif (Collective Mark).
Contoh Hak Cipta adalah Masuknya batik Indonesia dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) diumumkan dalam siaran pers di portal UNESCO, pada 30 September 2009. Batik menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO dalam daftar warisan budaya tak benda melalui keputusan komite 24 negara yang tengah bersidang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sumber:
https://ikiriandy.wordpress.com/2015/05/08/ketentuan-umum-pada-uu-no-19-tentang-hak-cipta/
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
6. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit membantu anda lagi walaupun tergolong singkat.
Ketentuan umum
hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Lingkungan Hak Cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. Perlindungan hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu ciptaan nya dapat di lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan dengan cara mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Pendaftaran HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:
Merek Dagang (Trademark).
Merek Jasa (Service Mark).
Merek Kolektif (Collective Mark).
Contoh Hak Cipta adalah Masuknya batik Indonesia dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) diumumkan dalam siaran pers di portal UNESCO, pada 30 September 2009. Batik menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO dalam daftar warisan budaya tak benda melalui keputusan komite 24 negara yang tengah bersidang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sumber:
https://ikiriandy.wordpress.com/2015/05/08/ketentuan-umum-pada-uu-no-19-tentang-hak-cipta/
Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime
1. Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
2. Computer Crime Act
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
Ø Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Ø Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
Ø Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Sumber:
http://naufalsyawal.blogspot.com/p/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
2. Computer Crime Act
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
Ø Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Ø Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
Ø Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Sumber:
http://naufalsyawal.blogspot.com/p/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
Komentar Berita Mengenai Kode Etik
Judul Berita:Dianggap Langgar Kode Etik, Koran Kedaulatan Rakyat Didemo
Sumber Berita:
https://nasional.tempo.co/read/news/2015/04/06/058655637/dianggap-langgar-kode-etik-koran-kedaulatan-rakyat-didemo
Komentar:
Di bidang jurnalistik, kode etik sangat diperlukan karena adanya tuntutan yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Wartawan cenderung lupa atau sengaja melupakan hak orang lain sehingga merugikan profesinya juga. Kode etik merupakan panduan etika kerja sekaligus panduan moral yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi. Sebagian orang menyamakan kode etik dengan kode kehormatan, deklarasi hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip atau standar profesi. Padahal, kode etik dibuat untuk melindungi organisasi dan anggota seprofesinya dari tekanan atau hal-hal yang merugikan.
Dalam berita tesebut alangkah baiknya bila jurnalistiknya tidak mendukung tersangka dikarenakan perbuatan korupsi merupakan hal yang merugikan masyarakat. Dan juga peranan pers adalah kontrol media sosial yang dimandatkan oleh Undang-Undang Pers yaitu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyimpangan kekuasaan lainnya. Sehingga wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beretiket buruk.
Dan juga, jangan karena tersangka memiliki hubungan dekat dengan Direktur Utama, lalu bisa seenaknya saja membuat berita yang membela tersangka. Lebih baik membuat berita yang pro dengan rakyat, dengan tidak membuat berita yang mengandung pembelaan terhadap tersangka korupsi.
Telematika di Negara Myanmar
Myanmar bisa dipandang sebagai titik terang dalam kawasan - setidaknya dibandingkan posisinya terdahulu.
Dulu negeri ini memiliki salah satu sektor telekomunikasi paling represif dan terbelakang. Kemudian Agustus 2012 kebijakan sensor media dicabut setelah diberlakukan selama 48 tahun.
Kini hanya ada sedikit batasan bagi konten online. Meski undang-undang media yang represif masih berlaku, dan dapat digunakan untuk menghukum pengekspresian di dunia maya. RUU penggantinya juga menuai kritik karena tetap menyebut pembatasan konten serta ancaman hukuman yang lebih berat.
Oleh karena itu, Freedom House memberi Myanmar status 'tidak bebas.' Myanmar juga bermasalah dengan akses, seraya koneksi internet terlalu mahal untuk mayoritas populasi. Tahun 2012 diperkirakan penetrasi internet hanya dua persen.
Belum lagi masalah dengan etnis minoritas di Myanmar dapat meluber ke ruang cyber. Ucapan kebencian dan propaganda rasis umum dijumpai online, dan muncul kekhawatiran bahwa pemerintah dapat menggunakan ini sebagai alasan untuk mengabadikan batasan berbicara dalam undang-undang terbaru.
Namun pemerintah Myanmar menganugerahi lisensi telekomunikasi kepada perusahaan telekomunikasi asal norwegia mengumumkan kerjasama dengan Wikipedia untuk meluncurkan sebuah kampanye bernama “Wikipedia Zero” di negara ini. Kerjasama ini memungkinkan calon pelanggan Telenor untuk mengakses Wikipedia secara gratis (tanpa biaya data) ketika Telenor memulai layanannya di Myanmar nanti.
gerakan ini berasal dari keinginan perusahaan ini untuk membantu 60 juta penduduk Myanmar terhubung satu sama lain. Di Myanmar, meski penggunaan smartphone meningkat, kebanyakan warga hanya bisa membeli perangkat dan layanan paling dasar. Tapi seiring waktu, kondisi ini akan menjadi lebih maju.
https://id.techinasia.com/perusahaan-telekomunikasi-myanmar-menggratiskan-wikipedia
http://www.dw.com/id/belenggu-kebebasan-internet-di-asia-tenggara/a-17647964-2
Nama Kelompok:
Andreansyah R. (10113926)
Awanto Rismawan (11113526)
Choerul Aldi W (11113899)
Postest COBIT
Soal:
Adakah tools lain untuk melakukan audit TI (Teknologi Informasi)? Jika ada sebutkan.
Jawab:
Tool-tool yang dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan Audit Teknologi Informasi. Tidak dapat dipungkiri, penggunaan tool-tool tersebut memang sangat membantu Auditor Teknologi Informasi dalam menjalankan profesinya, baik dari sisi kecepatan maupun akurasinya.
Berikut beberapa software yang dapat dijadikan alat bantu dalam pelaksanaan audit teknologi informasi:
a. ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
ACL for Windows (sering disebut ACL) adalah sebuah software TABK (TEKNIK AUDIT BERBASIS KOMPUTER) untuk membantu auditor dalam melakukan pemeriksaan di lingkungan sistem informasi berbasis komputer atau Pemrosesan Data Elektronik.
b. Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.Picalo bekerja dengan menggunakan GUI Front end, dan memiliki banyak fitur untuk ETL sebagai proses utama dalam mengekstrak dan membuka data, kelebihan utamanya adalah fleksibilitas dan front end yang baik hingga Librari Python numerik.
Berikut ini beberapa kegunaannya :
· Menganalisis data keungan, data karyawan
· Mengimport file Excel, CSV dan TSV ke dalam databse
· Analisa event jaringan yang interaktif, log server situs, dan record sistem login
· Mengimport email kedalam relasional dan berbasis teks database
· Menanamkan kontrol dan test rutin penipuan ke dalam sistem produksi.
c. Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.
d. Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
Nipper (Jaringan Infrastruktur Parser) adalah alat berbasis open source untuk membantu profesional TI dalam mengaudit, konfigurasi dan mengelola jaringan komputer dan perangkat jaringan infrastruktur.
e. Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mengecek tingkat vulnerabilitas suatu sistem dalam ruang lingkup keamanan yang digunakan dalam sebuah perusahaan
f. Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mencari celah keamanan.
g. NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. NMAP atau Network Mapper, adalah software untuk mengeksplorasi jaringan, banyak administrator sistem dan jaringan yang menggunakan aplikasi ini menemukan banyak fungsi dalam inventori jaringan, mengatur jadwal peningkatan service, dan memonitor host atau waktu pelayanan. Secara klasik Nmap klasik menggunakan tampilan command-line, dan NMAP suite sudah termasuk tampilan GUI yang terbaik dan tampilan hasil (Zenmap), fleksibel data transfer, pengarahan ulang dan tools untuk debugging (NCAT) , sebuah peralatan untuk membandingan hasil scan (NDIFF) dan sebuah paket peralatan analisis untuk menggenerasikan dan merespon (NPING)
h. Wireshark
Wireshark merupakan aplikasi analisa netwrok protokol paling digunakan di dunia, Wireshark bisa mengcapture data dan secara interaktif menelusuri lalu lintas yang berjalan pada jaringan komputer, berstandartkan de facto dibanyak industri dan lembaga pendidikan.
Sumber jawaban:
https://chiaisadora.wordpress.com/2013/01/22/adakah-tools-lain-untuk-melakukan-audit-ti-teknologi-informasi-jika-ada-sebutkan/
Adakah tools lain untuk melakukan audit TI (Teknologi Informasi)? Jika ada sebutkan.
Jawab:
Tool-tool yang dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan Audit Teknologi Informasi. Tidak dapat dipungkiri, penggunaan tool-tool tersebut memang sangat membantu Auditor Teknologi Informasi dalam menjalankan profesinya, baik dari sisi kecepatan maupun akurasinya.
Berikut beberapa software yang dapat dijadikan alat bantu dalam pelaksanaan audit teknologi informasi:
a. ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.
ACL for Windows (sering disebut ACL) adalah sebuah software TABK (TEKNIK AUDIT BERBASIS KOMPUTER) untuk membantu auditor dalam melakukan pemeriksaan di lingkungan sistem informasi berbasis komputer atau Pemrosesan Data Elektronik.
b. Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.Picalo bekerja dengan menggunakan GUI Front end, dan memiliki banyak fitur untuk ETL sebagai proses utama dalam mengekstrak dan membuka data, kelebihan utamanya adalah fleksibilitas dan front end yang baik hingga Librari Python numerik.
Berikut ini beberapa kegunaannya :
· Menganalisis data keungan, data karyawan
· Mengimport file Excel, CSV dan TSV ke dalam databse
· Analisa event jaringan yang interaktif, log server situs, dan record sistem login
· Mengimport email kedalam relasional dan berbasis teks database
· Menanamkan kontrol dan test rutin penipuan ke dalam sistem produksi.
c. Powertech Compliance Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to libraries, user security, system security, system auditing dan administrator rights (special authority) sebuah serverAS/400.
d. Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark konfigurasi sebuah router.
Nipper (Jaringan Infrastruktur Parser) adalah alat berbasis open source untuk membantu profesional TI dalam mengaudit, konfigurasi dan mengelola jaringan komputer dan perangkat jaringan infrastruktur.
e. Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mengecek tingkat vulnerabilitas suatu sistem dalam ruang lingkup keamanan yang digunakan dalam sebuah perusahaan
f. Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing tool, yaitu sebuah software yang digunakan untuk mencari celah keamanan.
g. NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security auditing. NMAP atau Network Mapper, adalah software untuk mengeksplorasi jaringan, banyak administrator sistem dan jaringan yang menggunakan aplikasi ini menemukan banyak fungsi dalam inventori jaringan, mengatur jadwal peningkatan service, dan memonitor host atau waktu pelayanan. Secara klasik Nmap klasik menggunakan tampilan command-line, dan NMAP suite sudah termasuk tampilan GUI yang terbaik dan tampilan hasil (Zenmap), fleksibel data transfer, pengarahan ulang dan tools untuk debugging (NCAT) , sebuah peralatan untuk membandingan hasil scan (NDIFF) dan sebuah paket peralatan analisis untuk menggenerasikan dan merespon (NPING)
h. Wireshark
Wireshark merupakan aplikasi analisa netwrok protokol paling digunakan di dunia, Wireshark bisa mengcapture data dan secara interaktif menelusuri lalu lintas yang berjalan pada jaringan komputer, berstandartkan de facto dibanyak industri dan lembaga pendidikan.
Sumber jawaban:
https://chiaisadora.wordpress.com/2013/01/22/adakah-tools-lain-untuk-melakukan-audit-ti-teknologi-informasi-jika-ada-sebutkan/
Pretest COBIT
Soal:
Apa yang Anda ketahui mengenai COBIT (Control Ojective for Information and Related Technology)?
Jawab:
COBIT adalah merupakan kerangka panduan tata kelola TI dan atau bisa juga disebut sebagai toolset pendukung yang bisa digunakan untuk menjembatani gap antara kebutuhan dan bagaimana teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tersebut dalam suatu organisasi. COBIT memungkinkan pengembangan kebijakan yang jelas dan sangat baik digunakan untuk IT kontrol seluruh organisasi, membantu meningkatkan kualitas dan nilai serta menyederhanakan pelaksanaan alur proses sebuah organisasi dari sisi penerapan IT.
COBIT dikeluarkan dan disusun oleh IT Governance Institute yang merupakan bagian dari ISACA (Information Systems Audit and Control Association) pada tahun 1996. hingga saat artikel ini dimuat setidaknya sudah ada 5 versi COBIT yang sudah diterbitkan, versi pertama diterbitkan pada tahun 1996, versi kedua tahun 1998, versi 3.0 di tahun 2000, Cobit 4.0 pada tahun 2005, CObit 4.1 tahun 2007 dan yang terakhir ini adalah Cobit versi 5 yang di rilis baru-baru saja.
Apa yang Anda ketahui mengenai COBIT (Control Ojective for Information and Related Technology)?
Jawab:
COBIT adalah merupakan kerangka panduan tata kelola TI dan atau bisa juga disebut sebagai toolset pendukung yang bisa digunakan untuk menjembatani gap antara kebutuhan dan bagaimana teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tersebut dalam suatu organisasi. COBIT memungkinkan pengembangan kebijakan yang jelas dan sangat baik digunakan untuk IT kontrol seluruh organisasi, membantu meningkatkan kualitas dan nilai serta menyederhanakan pelaksanaan alur proses sebuah organisasi dari sisi penerapan IT.
COBIT dikeluarkan dan disusun oleh IT Governance Institute yang merupakan bagian dari ISACA (Information Systems Audit and Control Association) pada tahun 1996. hingga saat artikel ini dimuat setidaknya sudah ada 5 versi COBIT yang sudah diterbitkan, versi pertama diterbitkan pada tahun 1996, versi kedua tahun 1998, versi 3.0 di tahun 2000, Cobit 4.0 pada tahun 2005, CObit 4.1 tahun 2007 dan yang terakhir ini adalah Cobit versi 5 yang di rilis baru-baru saja.
Postest Kendali Dan Audit Sistem Informasi
Soal:
Pengendalian TI didefinisikan sebagai suatu pernyataan hasil yang diinginkan atau maksud yang dicapai oleh prosedur pengendalian implementasi dalam kegiatan TI khusus.
Terdapat 15 area pengendalian, sebut dan jelaskan.
Jawab:
Area Pengendalian ada 15 yaitu :
1. Integritas Sistem
2. Manajemen Sumber Daya (Perencanaan Kapasitas)
3. Pengendalian Perubahan S/W Aplikasi dan S/W sistem
4. Backup dan Recovery
5. Contigency Planning
6. System S/W Support
7. Dokumentasi
8. Pelatihan atau Training
9. Administrasi
10.Pengendalian Lingkungan dan Keamanan Fisik
11.Operasi
12.Telekomunikasi
13.Program Libraries
14.Application Support (SDLC)
15.Pengendalian Mikrokomputer
Penjelasan :
1. Integritas Sistem
a. Ketersediaan dan kesinambungan sistem komputer untuk user
b. Kelengkapan, Keakuratan, Otorisasi, serta proses yg auditable
c. Persetujuan dari user atas kinerja sistem yang di inginkan
d. Preventive maintenance agreements untuk seluruh perlengkapan
e. Kesesuaian kinerja antara S/W dan jaringan dengan yang diharapkan
f. Serta adanya program yang disusun untuk operasi secara menyeluruh
2. Manajemen Sumber Daya
a. Faktor-faktor yang melengkapi integritas sistem
b. Yaitu meyakini kelangsungan (ongoing) H/W, S/W, SO, S/W aplikasi, dan komunikasi
jaringan komputer, telah di pantau dan dikelola pada kinerja yang maksimal namun
tetap dengan biaya yang wajar.
c. Hal-hal tersebut di dokumentasikan secara formal, demi proses yang
berkesinambungan
3. Pengendalian Perubahan S/W Aplikasi dan S/W sistem
a. Menentukan adanya keterlibatan dan persetujuan user dalam hal adanya perubahan
terhadap s/w aplikasi dan s/w sistem
b. Setiap pengembangan dan perbaikan aplikasi harus melalui proses formal dan di
dokumentasikan serta telah melalui tahapan-tahapan pengembangan sistem yang
dibakukan dan disetujui.
4. Backup dan Recovery
a. Demi kelangsungan usaha, harus tersedia data processing disaster recovery planning
(rencana pemulihan data dan pusat sistem informasi apabila terjadi kehancuran),
b. Baik berupa backup dan pemulihan normal, maupun rencana contingency untuk
kerusakan pusat SI (lokasi gedung, peralatanya, SDM-nya maupun manualnya).
5. Contigency Planning
a. Perencanaan yang komprehenshif di dalam mengantisipasi terjadinya ancaman
b. terhadap fasilitas pemrosesan SI
c. Dimana sebagian besar komponen utama dari disaster recovery plan telah
dirumuskan dengan jelas, telah di koordinasikan dan disetujui, seperti critical
application systems, identifikasi peralatan dan fasilitas penunjang H/W, sistem S/W
dan sebagainya.
6. System S/W Support
a. Pengukuran pengendalian dalam pengembangan, penggunaan, dan pemeliharaan
dari S/W SO, biasanya lebih canggih dan lebih cepat perputarannya dibandingkan
dengan S/W aplikasiDengan ketergantungan yang lebih besar kepada staf teknik
untuk integritas fungsionalnya
b. Pengukuran kendali pengamanan aplikasi individu maupun pengamanan logika
sistem secara menyeluruh (systemwide logical security)
7. Dokumentasi
a. Integritas dan ketersediaan dokumen operasi, pengembangan aplikasi, user dan S/W
sistem
b. Diantaranya dokumentasi program dan sistem, buku pedoman operasi dan schedule
operasi,
c. Untuk setiap aplikasi sebaiknya tersedia dokumentasi untuk tiap jenjang user.
8. Pelatihan atau Training
a. Adanya penjenjagan berdasarkan kemampuan untuk seluruh lapisan manajemen dan
staf, dalam hal penguasaannya atas aplikasi-aplikasi dan kemampuan teknisnya
b. Serta rencana pelatihan yang berkesinambungan
9. Administrasi
a. Struktur organisasi dan bagannya, rencana strategis, tanggungjawab fungsional, job
description, sejalan dengan metoda job accounting dan/atau charge out yang
digunakan
b. Termasuk didalamnya pengukuran atas proses pengadaan dan persetujuan untuk
semua sumber daya SI.
10. Pengendalian Lingkungan dan Keamanan Fisik
a. Listrik, peyejuk udara, penerang ruangan, pengaturan kelembaban, serta kendali
akses ke sumber daya informasi
b. Pencegahan kebakaran, ketersediaan sumber listrik cadangan,
c. Juga pengendalian dan backup sarana telekomunikasi
11. Operasi
a. Diprogram untuk merespon permintaan/keperluan SO
b. Review atas kelompok SO berdasarkan job schedulling, review yang terus-menerus
terhadap operator, retensi terhadap console log message, dokumentasi untuk
run/restore/backup atas seluruh aplikasi
c. Daftar personel, dan nomor telepon yang harus dihubungi jika muncul masalah SO,
penerapan sistem sift dan rotasi serta pengambilan cuti untuk setiap operator.
12. Telekomunikasi
a. Review terhadap logical and physical access controls,
b. Metodologi pengacakan (encryption) terhadap aplikasi electronic data interchange
(EDI)
c. Adanya supervisi yang berkesinambungan terhadap jaringan komputer dan
komitmen untuk ketersediaan jaringan tersebut dan juga redundansi saluran
telekomunikasi.
13. Program Libraries
a. Terdapat pemisahan dan prosedur pengendalian formal untuk application source
code dan compiled production program code dengan yang disimpan di application
test libraries development
b. Terdapat review atas prosedur quality assurance.
14. Application Support
a. Bahwa proses tetap dapat berlangsung walaupun terjadi kegagalan sistem
b. Sejalan dengan kesinambungan proses untuk inisiasi sistem baru, manajemen
c. proyek, proses pengujian yang menyeluruh antara user dan staf SI
d. Adanya review baik formal maupun informal terhadap tingkat kepuasan atas SDLC
yang digunakan.
15. Microcomputer Controls
a. Pembatasan yang ketat dalam pengadaan, pengembangan aplikasi, dokumentasi atas
aplikasi produksi maupun aplikasi dengan misi yang kritis, sekuriti logika, dan fisik
terhadap microcomputer yang dimiliki,
b. Serta pembuatan daftar inventaris atas H/W, S/
Pengendalian TI didefinisikan sebagai suatu pernyataan hasil yang diinginkan atau maksud yang dicapai oleh prosedur pengendalian implementasi dalam kegiatan TI khusus.
Terdapat 15 area pengendalian, sebut dan jelaskan.
Jawab:
Area Pengendalian ada 15 yaitu :
1. Integritas Sistem
2. Manajemen Sumber Daya (Perencanaan Kapasitas)
3. Pengendalian Perubahan S/W Aplikasi dan S/W sistem
4. Backup dan Recovery
5. Contigency Planning
6. System S/W Support
7. Dokumentasi
8. Pelatihan atau Training
9. Administrasi
10.Pengendalian Lingkungan dan Keamanan Fisik
11.Operasi
12.Telekomunikasi
13.Program Libraries
14.Application Support (SDLC)
15.Pengendalian Mikrokomputer
Penjelasan :
1. Integritas Sistem
a. Ketersediaan dan kesinambungan sistem komputer untuk user
b. Kelengkapan, Keakuratan, Otorisasi, serta proses yg auditable
c. Persetujuan dari user atas kinerja sistem yang di inginkan
d. Preventive maintenance agreements untuk seluruh perlengkapan
e. Kesesuaian kinerja antara S/W dan jaringan dengan yang diharapkan
f. Serta adanya program yang disusun untuk operasi secara menyeluruh
2. Manajemen Sumber Daya
a. Faktor-faktor yang melengkapi integritas sistem
b. Yaitu meyakini kelangsungan (ongoing) H/W, S/W, SO, S/W aplikasi, dan komunikasi
jaringan komputer, telah di pantau dan dikelola pada kinerja yang maksimal namun
tetap dengan biaya yang wajar.
c. Hal-hal tersebut di dokumentasikan secara formal, demi proses yang
berkesinambungan
3. Pengendalian Perubahan S/W Aplikasi dan S/W sistem
a. Menentukan adanya keterlibatan dan persetujuan user dalam hal adanya perubahan
terhadap s/w aplikasi dan s/w sistem
b. Setiap pengembangan dan perbaikan aplikasi harus melalui proses formal dan di
dokumentasikan serta telah melalui tahapan-tahapan pengembangan sistem yang
dibakukan dan disetujui.
4. Backup dan Recovery
a. Demi kelangsungan usaha, harus tersedia data processing disaster recovery planning
(rencana pemulihan data dan pusat sistem informasi apabila terjadi kehancuran),
b. Baik berupa backup dan pemulihan normal, maupun rencana contingency untuk
kerusakan pusat SI (lokasi gedung, peralatanya, SDM-nya maupun manualnya).
5. Contigency Planning
a. Perencanaan yang komprehenshif di dalam mengantisipasi terjadinya ancaman
b. terhadap fasilitas pemrosesan SI
c. Dimana sebagian besar komponen utama dari disaster recovery plan telah
dirumuskan dengan jelas, telah di koordinasikan dan disetujui, seperti critical
application systems, identifikasi peralatan dan fasilitas penunjang H/W, sistem S/W
dan sebagainya.
6. System S/W Support
a. Pengukuran pengendalian dalam pengembangan, penggunaan, dan pemeliharaan
dari S/W SO, biasanya lebih canggih dan lebih cepat perputarannya dibandingkan
dengan S/W aplikasiDengan ketergantungan yang lebih besar kepada staf teknik
untuk integritas fungsionalnya
b. Pengukuran kendali pengamanan aplikasi individu maupun pengamanan logika
sistem secara menyeluruh (systemwide logical security)
7. Dokumentasi
a. Integritas dan ketersediaan dokumen operasi, pengembangan aplikasi, user dan S/W
sistem
b. Diantaranya dokumentasi program dan sistem, buku pedoman operasi dan schedule
operasi,
c. Untuk setiap aplikasi sebaiknya tersedia dokumentasi untuk tiap jenjang user.
8. Pelatihan atau Training
a. Adanya penjenjagan berdasarkan kemampuan untuk seluruh lapisan manajemen dan
staf, dalam hal penguasaannya atas aplikasi-aplikasi dan kemampuan teknisnya
b. Serta rencana pelatihan yang berkesinambungan
9. Administrasi
a. Struktur organisasi dan bagannya, rencana strategis, tanggungjawab fungsional, job
description, sejalan dengan metoda job accounting dan/atau charge out yang
digunakan
b. Termasuk didalamnya pengukuran atas proses pengadaan dan persetujuan untuk
semua sumber daya SI.
10. Pengendalian Lingkungan dan Keamanan Fisik
a. Listrik, peyejuk udara, penerang ruangan, pengaturan kelembaban, serta kendali
akses ke sumber daya informasi
b. Pencegahan kebakaran, ketersediaan sumber listrik cadangan,
c. Juga pengendalian dan backup sarana telekomunikasi
11. Operasi
a. Diprogram untuk merespon permintaan/keperluan SO
b. Review atas kelompok SO berdasarkan job schedulling, review yang terus-menerus
terhadap operator, retensi terhadap console log message, dokumentasi untuk
run/restore/backup atas seluruh aplikasi
c. Daftar personel, dan nomor telepon yang harus dihubungi jika muncul masalah SO,
penerapan sistem sift dan rotasi serta pengambilan cuti untuk setiap operator.
12. Telekomunikasi
a. Review terhadap logical and physical access controls,
b. Metodologi pengacakan (encryption) terhadap aplikasi electronic data interchange
(EDI)
c. Adanya supervisi yang berkesinambungan terhadap jaringan komputer dan
komitmen untuk ketersediaan jaringan tersebut dan juga redundansi saluran
telekomunikasi.
13. Program Libraries
a. Terdapat pemisahan dan prosedur pengendalian formal untuk application source
code dan compiled production program code dengan yang disimpan di application
test libraries development
b. Terdapat review atas prosedur quality assurance.
14. Application Support
a. Bahwa proses tetap dapat berlangsung walaupun terjadi kegagalan sistem
b. Sejalan dengan kesinambungan proses untuk inisiasi sistem baru, manajemen
c. proyek, proses pengujian yang menyeluruh antara user dan staf SI
d. Adanya review baik formal maupun informal terhadap tingkat kepuasan atas SDLC
yang digunakan.
15. Microcomputer Controls
a. Pembatasan yang ketat dalam pengadaan, pengembangan aplikasi, dokumentasi atas
aplikasi produksi maupun aplikasi dengan misi yang kritis, sekuriti logika, dan fisik
terhadap microcomputer yang dimiliki,
b. Serta pembuatan daftar inventaris atas H/W, S/
Pretest Kendali Dan Audit Sistem Informasi
Soal:
Pengendalian internal telah mengalami perubahan dari konsep 'ketersediaan pengendalian' ke konsep 'proses pencapaian tujuan'.
Apakah maksud dari konsep 'Proses Pencapaian Tujuan' tersebut?
Jawab:
Dengan konsep baru tersebut disadari bahwa intelektualitas tdk lg terletak pd pucuk pimpinan, tetapi terletak dilapisan bawah. Mereka yg deket dg konsumenlah yg paling mengerti dg kebutuhan pasar. Pengorganisasian yg paling tepat untuk kondisi seperti ini adalah seperti pengorganisasian orkes simponi.
Organisasi ini sepenuhnya akan digerakan oleh dinamika para pekerja (ujung tombak) sesuai spesialisai masing-masing. Untuk menjaga kekompakan agar terjadi irama yg serasi dibutuhkan seorang manajer yg berfungsi sbg konduktor. Manajer tersebut tdk lg hrs memiliki pengetahuan teknis seperti yg dimiliki pemain orkesnya, tetapi yg diperlukan hanya seorang yg mampu mengatur tempo dan menguasai tingkatan nada. Pengendalian
Pengendalian internal telah mengalami perubahan dari konsep 'ketersediaan pengendalian' ke konsep 'proses pencapaian tujuan'.
Apakah maksud dari konsep 'Proses Pencapaian Tujuan' tersebut?
Jawab:
Dengan konsep baru tersebut disadari bahwa intelektualitas tdk lg terletak pd pucuk pimpinan, tetapi terletak dilapisan bawah. Mereka yg deket dg konsumenlah yg paling mengerti dg kebutuhan pasar. Pengorganisasian yg paling tepat untuk kondisi seperti ini adalah seperti pengorganisasian orkes simponi.
Organisasi ini sepenuhnya akan digerakan oleh dinamika para pekerja (ujung tombak) sesuai spesialisai masing-masing. Untuk menjaga kekompakan agar terjadi irama yg serasi dibutuhkan seorang manajer yg berfungsi sbg konduktor. Manajer tersebut tdk lg hrs memiliki pengetahuan teknis seperti yg dimiliki pemain orkesnya, tetapi yg diperlukan hanya seorang yg mampu mengatur tempo dan menguasai tingkatan nada. Pengendalian
Postest Manajemen Kontrol Keamanan
Soal:
Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb.
Jawab:
Langkah-langkah utama pelaksanaan Program keamanan yaitu:
Persiapan Rencana Pekerjaan (Preparation of a Project Plan)
Perencanaan proyek untuk tinjauan kemanan mengikuti item sbb :
a. Tujuan Review
b. Ruang Lingkup (Scope) Review
c. Tugas yang harus dipenuhi
d. Organisasi dari Tim Proyek
e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
f. Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas
Identifikasi Kekayaan (Identification of asset)
Katagori asset :
a. Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
b. Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer,
communication lines, concentrator, terminal)
c. Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
d. Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans,
insurance policies, contracts)
e. Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
f. Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
g. Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
h. Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software,
Spreadsheets)
Penilaian Kekayaan (Valuation of asset)
Langkah ke tiga adalah penilaian kekayaan, yang merupakan langkah paling sulit. Parker
(1981) menggambarkan ketergantungan penilaian pada siapa yang ditanya untuk
memberikan penilaian, cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode
untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.
Identifikasi Ancaman-ancaman (Threats Identification)
Sumber ancaman External :
1. Nature / Acts of God
2. H/W Suppliers
3. S/W Suppliers
4. Contractors
5. Other Resource Suppliers
6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through
fair or unfair competition)
7. Debt and Equity Holders
8. Unions (strikes, sabotage,harassment)
9. Governmnets
10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
11. Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan
dan control yang tidak cukup.
2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase,
extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak
sah)
3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.
Penilaian Kemungkinan Ancaman (Threats LikeIihood Assessment)
Contoh, perusahaan asuransi dapat menyediakan informasi tentang kemungkinan
terjadinya kebakaran api dalam satu waktu periode tertentu.
Analisis Ekspose (Exposures analysis)
Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1. Identification of the controls in place
2. Assessment of the reliability of the controls in place
3. Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4. Assess the resulting loss if the threat is successful
Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb.
Jawab:
Langkah-langkah utama pelaksanaan Program keamanan yaitu:
Persiapan Rencana Pekerjaan (Preparation of a Project Plan)
Perencanaan proyek untuk tinjauan kemanan mengikuti item sbb :
a. Tujuan Review
b. Ruang Lingkup (Scope) Review
c. Tugas yang harus dipenuhi
d. Organisasi dari Tim Proyek
e. Sumber Anggaran (Pendanaan) dan
f. Jadwal untuk Menyelesaikan Tugas
Identifikasi Kekayaan (Identification of asset)
Katagori asset :
a. Personnel (end users, analyst, programmers, operators, clerks, Guards)
b. Hardware (Mainfarme, minicomputer, microcomputer, disk, printer,
communication lines, concentrator, terminal)
c. Fasilitas (Furniture, office space, computer rrom, tape storage rack)
d. Dokumentasi (System and program doc.,database doc.,standards plans,
insurance policies, contracts)
e. Persediaan (Negotiable instrument, preprinted forms, paper, tapes, cassettes)
f. Data/Informasi (Master files, transaction files, archival files)
g. Software Aplikasi (Debtors, creditors, payroll, bill-of-materials, sales, inventory)
h. Sistem Software (Compilers, utilities, DBMS, OS, Communication Software,
Spreadsheets)
Penilaian Kekayaan (Valuation of asset)
Langkah ke tiga adalah penilaian kekayaan, yang merupakan langkah paling sulit. Parker
(1981) menggambarkan ketergantungan penilaian pada siapa yang ditanya untuk
memberikan penilaian, cara penilaian atas kekayaan yang hilang (lost), waktu periode
untuk perhitungan atas hilangnya kekayaan, dan umur asset.
Identifikasi Ancaman-ancaman (Threats Identification)
Sumber ancaman External :
1. Nature / Acts of God
2. H/W Suppliers
3. S/W Suppliers
4. Contractors
5. Other Resource Suppliers
6. Competitors (sabotage, espionage, lawsuits, financial distress through
fair or unfair competition)
7. Debt and Equity Holders
8. Unions (strikes, sabotage,harassment)
9. Governmnets
10. Environmentalist (Harassment (gangguan), unfavorable publicity)
11. Criminals/hackers (theft, sabotage, espionage, extortion)
Sumber ancaman Internal :
1. Management, contoh kesalahan dalam penyediaan sumber daya, perencanaan
dan control yang tidak cukup.
2. Employee, contoh Errors, Theft (pencurian), Fraud (penipuan), sabotase,
extortion (pemerasan), improper use of service (penggunaan layanan yg tidak
sah)
3. Unreliable system, contoh Kesalahan H/W, kesalahan S/W, kesalahan fasilitas.
Penilaian Kemungkinan Ancaman (Threats LikeIihood Assessment)
Contoh, perusahaan asuransi dapat menyediakan informasi tentang kemungkinan
terjadinya kebakaran api dalam satu waktu periode tertentu.
Analisis Ekspose (Exposures analysis)
Tahap analisis ekspose terdiri dari 4 tugas yaitu :
1. Identification of the controls in place
2. Assessment of the reliability of the controls in place
3. Evaluation of the likelihood that a threat incident will be successful
4. Assess the resulting loss if the threat is successful
Pretest Manajemen Kontrol Keamanan
Soal:
Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?
Jawab:
Dalam melindungi Sistem Informasi yang harus di lindungi melalui sistem keamanan dapat
diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
1. Aset Fisik, meliputi :
a. Personnel
b. Hardware (termasuk media penyimpanan, dan periperalnya)
c. Fasilitas
d. Dokumentasi dan
e. Supplies
2. Aset Logika
a. Data / Informasi dan
b. Sofware (Sistem dan Aplikasi)
Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?
Jawab:
Dalam melindungi Sistem Informasi yang harus di lindungi melalui sistem keamanan dapat
diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
1. Aset Fisik, meliputi :
a. Personnel
b. Hardware (termasuk media penyimpanan, dan periperalnya)
c. Fasilitas
d. Dokumentasi dan
e. Supplies
2. Aset Logika
a. Data / Informasi dan
b. Sofware (Sistem dan Aplikasi)




